YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta yang berakhir pada 9 Oktober 2011 diperpanjang 2 tahun, hingga tahun 2013.
Perpanjangan masa jabatan dilakukan untuk melaksanakan peralihan dan sosialisasi Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta serta persiapan pergantian kepala daerah dan wakil kepala daerah berdasarkan undang-undang tersebut pada tahun 2013.
Penjelasan ini disampaikan Wakil Ketua DPRD DIY Janu Ismadi yang juga pemimpin delegasi DPRD DIY, di Kantor DPRD DIY, Jumat (6/5/2011), setelah melakukan konsultasi dengan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri pada 4-5 Mei 2011 di Jakarta.
Janu Ismadi yang didampingi anggota delegasi lainnya mengatakan, delegasi DPRD DIY diterima Dirjen Otda Djohermansyah Djohan dan Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Dody Riyadmadji.
"Dengan rencana perpanjangan masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tersebut, DPRD DIY tidak perlu menyampaikan surat pemberitahuan kepada Gubernur DIY tentang berakhirnya jabatan perpanjangan pertama pada 9 Oktober 2011," ungkap Janu.
Janu menambahkan, permintaan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) akhir masa jabatan pun akan dilaksanakan menjelang berakhirnya masa jabatan perpanjangan kedua pada tahun 2013.
Adapun pergantian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah DIY pada tahun 2013 menggunakan mekanisme UU Keistimewaan. Lalu, berkaitan dengan RUU Keistimewaan DIY, Janu mengatakan, pada Juni 2011 RUU tersebut akan dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif.
Menurut Janu, pemerintah pusat optimistis bulan Juni 2011 RUU Keistimewaan DIY selesai. Dengan demikian, UU Keistimewaan DIY dapat digunakan sebagai dasar atau acuan dalam pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur tahun 2013.
Translate Using Google Translate May Need Grammar Correction
Office of Governor of DIY Extended 2 Years
YOGYAKARTA, KOMPAS.com - The term of office of Regional Head and Deputy Head of the Special Region of Yogyakarta, which ended on October 9, 2011 be extended 2 years, until 2013.
Extension of term of office was to implement the transition and socialization Yogyakarta Privileges Act and the preparation of the turn of regional head and deputy head of the region based on the law in 2013.
This explanation was conveyed Vice Chairman of DPRD DIY Ismadi Janu who is also leader of the delegation of DPRD DIY, DIY Parliament Office, Friday (6/5/2011), after consultation with the Director General of Regional Autonomy, Ministry of Home Affairs on 4 to 5 May 2011 in Jakarta.
Janu Ismadi who was accompanied by another delegation member said the delegation accepted the Director General of Regional Autonomy DPRD DIY Djohermansyah Djohan and Director of Facilitation and Regional Head of DPRD Dody Riyadmadji.
"With the planned extension of the term of office of Governor and Deputy Governor of Yogyakarta, the DPRD DIY does not need to submit a notice to the Governor of DIY about the end of the first extension office on October 9, 2011," Janu said.
Janu added, demand accountability information report (accountability report) end of term of office will be held towards the end of the second renewal term in 2013.
The turn of the Regional Head and Deputy Head of DIY in 2013 using a mechanism Privileges Act. Then, with regard to the Bill Privileges DIY, Janu said, in June 2011 the bill will be discussed jointly between the executive and legislative branches.
By January, the central government is optimistic the bill June 2011 DIY feature complete. Thus, DIY Privileges Act can be used as a basis or reference in filling the office of governor and deputy governor in 2013.
0 Response to "Jabatan Gubernur DIY Diperpanjang 2 Tahun"